Masyarakat Desa Tanah Abang Gelar Aksi Datangi PT. Gemilang Sejahtera Abadi (GSA)

Berita3.net, Sangatta –Ratusan Masyarakat Desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesangat Kab. Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi mendatangi PT. Gemilang Sejahtera Abadi (GAS), Sabtu (02/10/2021)

Aksi Masyarakat tersebut menuntut hak atas keberadaan HGU PT. Gemilang Sejahtera Abadi (GSA) yang berada di wilayah Desa Tanah Abang dan kepemilikan lahan Redis masyarakat seluas 166 Ha.

Berdasarkan informasi, Sesuai dengan surat keterangan tanah. Badan pertanahan Nasional kabupaten Kutai timur no :420/24-SKT/BPN-44.9/2006. yang selama kurang lebih 12 tahun di kelola dan di kuasai secara sepihak oleh PT GEMILANG SEJAHTERA ABADI (GSA) dan belum merealisasikan plasma 20% dari total jumlah luasan HGU yang ada di Dsa Tanah Abang sebagai syarat terbitnya HGU sesuai dengan keputusan badan pertanahan Nasional no : 34-HGU-BPN RI.2007 Tentang Pemberian hak guna usaha dan peraturan menteri negara agraria/KBPN. No. 3 tahun 1999. dari persoalan tersebut setelah bernegosiasi dan mediasi selama hampir 12 tahun pihak perusahaan dianggap belum ada i’tikad baik untuk menyelesaikan lahan tersebut.

Kepala Desa Tanah Abang Bapak Fathur Rahman menyampaikan agar pihak perusahaan dapat merealisasikan tuntutannya.

“kita sudah terlanjur basah, Ayo kita perjuangkan hak plasma kita dan saya meminta kepada pihak perusahaan untuk merealisasikan plasma kami yang 20% kalau tetap tidak di indahkan terpaksa lahan untuk sementara kami tutup” sebutnya.

Ketua BPD Desa Tanah Abang, Athang pun menambahkan.

“Kami Masyarakat Desa Tanah Abang sudah muak dengan janji perusahaan hari ini kita turun untuk membuktikan kalau kita menuntut dan meminta kepada pihak perusahaan untuk merealisasikan hak kami jangan kami hanya di PHP saja ” sebutnya kepada tim berita3.net

Selain itu, Andi Akil selaku korlap (koordinator lapangan) juga menutup sementara portal perusahan.

“Intinya kami tegaskan, pihak perusahaan wajib merealisasikan hak kami, mohon maaf lahan untuk sementara kami portal dan pasang tali rapia” tambahnya.

Sebagai Informasi, Aksi Masyarakat tersebut menuntut beberapa point diantaranya :

1. Meminta kepada pihak perusahaan PT gemilang sejahtera abadi ( GSA ) untuk merealisasikan hak plasma 20% dan lahan Redis milik Masyarakat Desa Tanah Abang.
2. Meminta kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan peraturan pemerintah terkait pemberian hak plasma 20% atas HGU PT GSA
3. Meminta kepada pemerintah untuk memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah melalui kementerian agraria. (*/Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *