Musda DPD KNPI Kutim Tidak Diundur, Ini Penjelasan Ketua Panitia

Berita3. net, SANGATTA – Musda DPD KNPI Kutim tidak diundur, atau tetap dilaksanakan pada tanggal 31 Maret hingga 2 April 2020. Hal itu ditegaskan oleh Alex Bhajo Wawo selaku Ketua Panitia Musda pada Rabu (18/03/2020). Terkait pelaksanaan Musda, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati dan Polres, tinggal menyerahkan beberapa berkas untuk melengkapi persyaratan perizinan di Kepolisian.

Ada beberapa alasan panitia tidak mengundurkan agenda Musda, selain dipastikan tidak melanggar poin 6 dari Surat Edaran Bupati Kutim yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret lalu, terkait arahan untuk menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh pemerintah dan atau pihak lain yang melibatkan masa selama 14 hari.

Juga dikhawatirkan jika ditunda akan ada persoalan daerah dan nasional seperti saat ini lagi, yang dapat menghalangi Musda. Pasalnya, jatuh tempo masa kepengurusan DPD KNPI periode ini pada tanggal 31 Maret ini. Sebagai bentuk konsisten pengurus dan panitia, maka diupayakan sebelum berakhirnya masa jabatan Musda dapat terlaksana.

“kami tegaskan, bahwa Musda tidak ditunda tetap terlaksanan pada tanggal 31 Maret, semua sudah siap, dari panitia, perangkat, dokumen, draft hingga segala macam sudah siap, tinggal hal-hal teknis lainnya. Dan dipastikan tidak melawan instruksi Bupati karena dari larangan kegiatan 14 hari, jatuh temponya tanggal 30,” jelas Alex.

Terkait jumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) maupun Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) yang telah melakukan registrasi, Alex menyebut hampir mencapai 40 dari jumlah total 70 OKP dan DPK berdasarkan Musda sebelumnya.

“Semua peserta OKP pada tanggal 27 Maret akan diplenokan, untuk menetapkan peserta Musda pada tanggal 31 Maret itu. Jadi bisa saja bertambah atau berkurang,” tambahnya.

Alex pastikan, OKP yang berhak mengusung dan memiliki hak suara yakni organisasi kepemudaan yang berkedudukan pusat di nasional, serta memiliki struktur kepengurusan hingga Kabupaten dan Kecamatan. “Kepengurusan OKP di Kabupaten harus memiliki SK Kepengurusan aktif dari pengurus Provinsi, sedangkan OKP lokal tidak diatur dalam AD/ART KNPI,” tegasnya.

Terhitung hingga hari Rabu sore, baru tiga orang yang mengambil formulir bakal calon Ketua KNPI ke panitia Musda, yakni atas nama Rahman, Burhan serta Munir Perdana selaku incumbent. Panitia membuka pengambilan sekaligus pengembalian formulir pencalonan hingga tanggal 25 Maret 2020. (nz upnews/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *