Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) baru tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes). Regulasi ini disiapkan untuk memperjelas tata kelola anggaran, mulai dari penyaluran bantuan hingga pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan desa.
Penyusunan aturan baru tersebut dilakukan karena materi yang perlu diperbarui dinilai terlalu luas untuk sekadar merevisi regulasi lama. Perubahan yang diperkirakan mencapai lebih dari 80 persen membuat Pemkab Kutim memilih menyiapkan Perbup pengganti.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno, mengatakan pembaruan regulasi bertujuan memberikan pedoman yang lebih komprehensif bagi pemerintah desa dalam mengelola bantuan keuangan dari pemerintah daerah.
“Karena saking banyaknya yang kita terbitkan, bukan Perbup perubahan, tetapi Perbup baru menggantikan Perbup lama. Karena perubahannya lebih dari 80 persen,” ujar Trisno seusai mengikuti rapat di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, regulasi baru tersebut akan mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan pengelolaan Bankeususdes. Cakupannya meliputi penentuan peruntukan anggaran, prosedur penyaluran, pelaksanaan kegiatan, hingga mekanisme pengawasan agar penggunaan dana lebih terarah dan sesuai ketentuan.
Pemkab Kutim juga menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan program. Keberadaan juknis diharapkan dapat membantu pemerintah desa memahami tahapan kegiatan, memperjelas prosedur administrasi, serta memudahkan penyusunan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Penyempurnaan aturan turut menyasar mekanisme pemantauan dan evaluasi atau monitoring and evaluation (monev). Melalui pengawasan yang lebih terstruktur, pemerintah daerah diharapkan dapat memantau pelaksanaan kegiatan sekaligus mengidentifikasi kendala yang berpotensi menghambat realisasi bantuan.
Trisno menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut turut mempertimbangkan masukan dari rapat koordinasi sebelumnya di Ruang Meranti. Pertemuan itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), unsur kecamatan, dan kepala desa untuk menghimpun persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Bankeususdes. Masukan tersebut kemudian dijadikan bahan penyempurnaan ketentuan dalam Perbup yang baru.
“Sudah ada petunjuk teknis di dalamnya, mekanismenya sudah jelas, pelaksanaan sudah jelas, monev-nya sudah jelas. Hambatan-hambatan yang terserap dari rapat koordinasi yang melibatkan beberapa pihak kemarin, insyaallah semuanya kita akomodir di dalam Perbup yang baru,” kata Trisno.
Bankeususdes merupakan salah satu bentuk dukungan keuangan Pemkab Kutim kepada pemerintah desa untuk menunjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam ketentuan sebelumnya, bantuan tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar di lingkungan rukun tetangga (RT), pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat, serta penanganan persoalan sosial dan kesehatan. Melalui regulasi baru ini, Pemkab Kutim berharap pengelolaan bantuan semakin efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengurangi kendala administratif yang selama ini dihadapi pemerintah desa. (Adv/bt3_diskominfo)










