Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, menargetkan persoalan tapal batas 11 desa dapat memperoleh kejelasan pada Oktober hingga November 2026. Saat ini, proses penyelesaian masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Padliansyah, mengatakan persoalan batas wilayah tersebut telah masuk dalam proses penanganan pemerintah pusat.
“Tapal batas 11 desa itu sudah dalam proses penanganan di pemerintah pusat. Kita masih menunggu tindak lanjut dan penyelesaian di tingkat provinsi,” kata Padliansyah belum lama ini.
Ia menjelaskan, Pemkab Kutim terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendorong percepatan penyelesaian. Meski penanganannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten tetap melakukan pemantauan dan tindak lanjut.
Menurut Padliansyah, informasi yang diterima menunjukkan penyelesaian persoalan tersebut diharapkan mendapat kejelasan sekitar Oktober atau November 2026. Pemkab Kutim berharap prosesnya dapat rampung lebih cepat, jika memungkinkan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Kutai Timur.
Selain 11 desa tersebut, pemerintah daerah juga tengah menangani empat persoalan batas wilayah lain yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Namun, identitas desa yang terkait belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menunggu proses lebih lanjut.
Padliansyah menegaskan, kejelasan tapal batas merupakan bagian penting dalam penataan administrasi pemerintahan desa. Batas wilayah yang jelas diperlukan untuk mencegah potensi persoalan administratif maupun sengketa kewilayahan pada masa mendatang.
Proses penyelesaiannya, lanjut dia, tidak cukup hanya melalui penyusunan dokumen. Diperlukan pula verifikasi serta koordinasi antarpemerintah hingga batas wilayah memperoleh penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv/bt3_diskominfo)










