Sistem Zonasi 2020 Lebih Longgar untuk Siswa Berprestasi

Berita3.net, Sangatta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 masih menggunakan jalur zonasi. Ada empat jalur dalam penerimaan PPDB, yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.

Namun tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi. Karena itu Kemendikbud mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen).

Hal ini yang juga menjadi perhatian khususnya dinas Pendidikan Kutai Timur. Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur Roma Malau melalui Kepala  Kurikulum Jenjang Pendidikan Dasar MS Imron membenarkan sistem zonasi masih diterapkan tahun ini. Namun, dia menjelaskan bahwa sitem zonasi pada tahun 2020 akan sedikit berbeda dengan tahun lalu. Termasuk juga sistem zonasi pada jenjang pendidikan dasar.

“Zonasi untuk tahun ada keluasan lagi. Kalau dulu 80 persen itu minimal harus zonasi, sehingga untuk perestasi maupun mapun zonasi sulit masuk karena di zonasi tersebut, sekarang sudah lebih dilebarkan lagi,” ujar MS Imron, Senin (13/4/2020) di kutip www.kronikkaltim.com.

Selain itu, Ia juga menjelaskan terkait komposisi kuota untuk sistem zonasi tahun 2020 yang dibuat lebih longgar untuk siswa berprestasi.

“Yang berpestasi itu bebas zonasi, siswa berprestasi bebas memilih sekolah favorit atau sekolah mana saja yang diingingkan oleh siswa.” Tambahnya

Seperti diketahui, penilaian siswa berprestasi biasanya ditentukan dari nilai rapot, rengking sekolah, nilai ektrakulikuler serta prestasi lain anak tersebut. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *