Berita3.net, SANGATTA – Dalam rangka Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menyambangi PT Kaltim Prima Coal (KPC), Senin 31 November.
Kunjungan ke perusahaan tambang batubara itu untuk mengadakan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022, tentang ketenagakerjaan.
“Setelah disahkan tentunya sosialisasi diperusahaan wajib dilakukan, agar penerapannya bisa maksimal,” papar ketua pansus ketenagakerjaan, Basti Sanggalangi.
Tambah Basti, beberapa poin penting yang menjadi krusial dari Perda ini, sehingga perlu adanya pertemuan untuk dikomunikasikan. Termasuk pasal 14, ayat 2 (dua) yang berbunyi, perusahaan wajib memiliki kantor perwakilan atau kantor cabang di daerah.
“Tiga poin penting sebagai pasal krusial dalam Perda Penyelengara Ketenagakerjaan kita sampaikan diantaranya perusahaan wajib memiliki kantor cabang di Kutim, pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan perbandingan 80-20 persen, dan membuka pelatihan kerja bagi angkatan kerja muda di Kutim,” ungkap politisi PAN itu.

Menurut Basti, perusahaan wajib menjalankan ketentuan dari Perda ini, karena sanksi menanti jika melanggar.
“Waktu tiga jam untuk sosialisasi memang sangat singkat, jadi kita minta adanya partisipasi dari perusahaan. Jika ada kurang dipahami bisa kita bicarakan bersama,” imbuhnya
Sekedar diketahui, dalam sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di KPC, dihadiri tujuh (7) anggota DPRD Kutim dapil satu, termasuk Basti Sanggalangi (PAN), Yusuf Silambi (PDIP), David Rante (Gerindra), Ramadhani (PPP), Piter Palinggi (Nasdem), Hasbullah (PPP) dan Jimmy (PKS). (Ao/bt3)









