Berita3.net, SANGATTA – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim) menggelar sosialisasi tindakan mitigasi pengadaan barang dan jasa melalui metode E-Purchasing negosiasi di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dari berbagai Perangkat Daerah (PD), serta pihak-pihak terkait yang berperan dalam proses pengadaan.
Saat membuka kegiatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim Zubair menegaskan jika tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai tata cara pengadaan melalui metode E-Purchasing negosiasi.
“Selain itu, acara ini juga menekankan pentingnya upaya mitigasi risiko yang mungkin muncul dalam setiap tahapan pengadaan,” urainya.
Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa merupakan aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Melalui metode E-Purchasing negosiasi, kita diharapkan mampu mempercepat proses pengadaan, mendapatkan harga yang lebih efisien, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan,” tegas Zubair.
Sementara itu, Narasumber dari Tenggarong, Yeffri Purnama menekankan pentingnya tindakan mitigasi dalam setiap tahapan pengadaan.
“Tindakan ini meliputi perencanaan kebutuhan, proses negosiasi harga dengan penyedia, hingga pengawasan dan evaluasi hasil,” jelasnya.
Yeffri juga menjelaskan bahwa sistem berbasis elektronik memungkinkan proses pengadaan menjadi lebih terkontrol dan terdokumentasi, serta mendukung terciptanya prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Peserta sosialisasi juga mendapatkan materi terkait strategi negosiasi yang efektif, mekanisme pemilihan penyedia, hingga penyusunan berita acara hasil negosiasi. Selain itu, turut dibahas potensi permasalahan yang sering muncul dalam praktik pengadaan serta langkah-langkah pencegahannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat lebih optimal dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, pelayanan publik yang lebih baik dan efisien dapat tercapai. (*)









