Berita3.net, SANGATTA – Melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) Nomor 70 Tahun 2022, tentang Penentuan Kadar Zakat Fitrah Fidyah Wilayah Kutim Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, diputuskan bahwa kadar zakat fitrah dengan harga beras tertinggi adalah Rp 37.000, menengah Rp 32.000 dan terendah Rp 27.000.
“Penetapan kadar nilai zakat fitrah dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur tahun 1443 hijriah/ 2022 masehi, berdasarkan masukan dan saran dari Pemerintah Daerah dan perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan pada tanggal 1 April 2022,” sebut Kepala Kantor Kemenag Kutim H Nasrun, Jumat (1/4/2022).
Nilai zakat merupakan konversi harga beras seberat 2,5 kilogram yang dikonsumsi oleh masyarakat Kutim. Meski baru akan memasuki Ramadhan, namun Kemenag merilis informasi tentang kadar zakat lebih awal agar cepat diketahui masyarakat.
Kemenag juga mengingatkan agar Muzakki (wajib zakat) membayar zakat kepada amil zakat, tiga hari sebelum 1 Syawal atau sebelum hari raya Idul Fitri.
“Diutamakan (pembayaran zakat) dalam bentuk beras,” imbau Nasrun.
Sementara itu kadar nilai fidyah dibayar dengan uang senilai Rp 30.000 per hari, sebanyak puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Namun, apabila seorang muslim atau muslimah yang sehari-harinya mengonsumsi makanan kurang atau lebih dari ketentuan nominal dimaksud, maka dipersilahkan membayar sesuai kemampuan.
Perlu diketahui bahwa Fidyah merupakan denda yang diberikan kepada seseorang karena meninggalkan puasa wajib bulan Ramadan. Sebab puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap orang muslim.
Keputusan ini sendiri, berlaku untuk wilayah Kutim dan akan ditembuskan kepada Kakanwil Kemenag Kaltim dan Bupati Kutim sebagai laporan. (Prokutim/*)









