Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempercepat penyelesaian persoalan titik batas antar desa melalui peninjauan langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan letak batas sesuai dengan kondisi faktual sekaligus mengidentifikasi titik-titik yang masih menjadi perselisihan.
Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Padliansyah, mengatakan tim lintas perangkat daerah diterjunkan untuk memverifikasi titik batas yang dipersoalkan. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah yang selama ini belum menemukan titik temu.
“Kita ingin persoalan titik batas ini segera rampung. Sehingga kami menurunkan tim lintas perangkat daerah ke lapangan,” kata Padliansyah belum lama ini.
Menurut dia, salah satu kendala yang kerap ditemukan dalam penentuan batas desa adalah perbedaan pemahaman masyarakat terhadap objek yang dijadikan penanda batas. Perbedaan tersebut tidak selalu berkaitan dengan lokasi, tetapi terkadang hanya menyangkut penyebutan objek yang sebenarnya sama.
Padliansyah mencontohkan, ada masyarakat yang menyebut suatu titik sebagai pohon besar, sedangkan pihak lain mengenalinya sebagai pohon ulin. Setelah dilakukan pemeriksaan langsung, kedua pihak ternyata merujuk pada objek yang sama.
“Kadang tokoh masyarakat yang satu bilang ini batasnya pohon besar, yang satu bilang pohon ulin. Setelah tim turun dan diverifikasi, ternyata objeknya sama,” ujarnya.
Persoalan serupa juga ditemukan pada penentuan batas desa yang menggunakan sungai sebagai penanda alam. Perbedaan penafsiran dapat terjadi terkait posisi batas, termasuk apakah garis batas berada di salah satu sisi sungai atau melintasi aliran sungai tersebut.
Karena itu, verifikasi lapangan dinilai penting untuk memastikan kejelasan lokasi sekaligus menyamakan pemahaman seluruh pihak. Pembahasan yang hanya mengandalkan dokumen dan keterangan masing-masing pihak tanpa pemeriksaan langsung dinilai berpotensi menyulitkan tercapainya kesepakatan.
Dalam prosesnya, tim kabupaten akan melakukan inventarisasi kondisi faktual dan mengidentifikasi titik-titik tumpang tindih atau overlay yang menjadi persoalan. Tim juga melibatkan pihak kecamatan, pemerintah desa terkait, tokoh masyarakat, serta tokoh adat agar proses penyelesaian mempertimbangkan kondisi wilayah dan pemahaman masyarakat setempat.
Selain melakukan verifikasi, tim akan mendokumentasikan hasil peninjauan secara terperinci. Dokumentasi tersebut mencakup lokasi titik batas, kondisi objek penanda, serta bukti visual berupa foto dan video yang dapat digunakan untuk memperkuat hasil pemeriksaan.
“Kalau kita berdebat di meja saja tentunya tidak selesai. Makanya tim turun ke lapangan supaya bisa menemukan titik temunya,” kata Padliansyah, mantan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim.
Hasil verifikasi dan dokumentasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan mengenai batas desa. Dengan demikian, titik batas yang telah disepakati dapat memiliki bukti pendukung yang jelas dan menjadi acuan apabila persoalan serupa kembali muncul di kemudian hari. (Adv/bt3_diskominfo)










